"Selamat Datang...di blognya Santri Nurul Huda al-Islami. kritik dan saran yang sifatnya membangun silahkan kirim pesan ke : redaksippnh@yahoo.co.id...........Selamat Datang...di ppnhpekanbaru.blogspot.com. blognya Santri Nurul Huda al-Islami. kritik dan saran yang sifatnya membangun silahkan kirim pesan ke :redaksippnh@yahoo.co.id "
Photobucket

Sabtu, 23 Oktober 2010

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih Menurut Madhab Empat

Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:

1. Madzhab Hanafi

Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya’, lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).

Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.

2. Madzhab Maliki

Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir” lalu Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”, yaitu perkara lama yang masih dilakukan umat.

Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.

Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.

3. Madzhab as-Syafi’i

Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat.

Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.

4. Madzhab Hanbali

Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia berkata, “shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”.

Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.

Kesimpulan

Dari apa yang kami sebutkan itu kita tahu bahwa para ulama’ dalam empat madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.

Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat serta terdengar diantara mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’ shahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.


KH Muhaimin Zen
Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU
Selengkapnya...

Komitmen Keaswajaan dan Kebangsaan

Ada dua hal yang menjadi karakter pokok dari Nahdlatul Ulama (NU) yaitu komitmen dan konsistensinya yang sangat tinggi terhadap ahlussunnah wal jamaah dan sekaligus terhadap kebangsaan. Tidak ada organisasi Islam di negeri ini bahkan di dunia Islam yang begitu gigihnya mendalami, mengajarkan dan mensiarkan Ahlussunnah wal jamaah kecuali NU. Prinsip itu tidak hanya ditegaskan dalam Angaraan dasar organisasi, tetapi dijadikan tema dalam setiap kegiatan, baik pengkaderan maupun dalam seminar sepajang organisasi ini ada. Sehingga seolah hanya NU yang ahlussunnah, karena identifikasi yang begitu gigih sehingga Aswaja menjadi identitas yang tidak terlepas dari identitas Nahdliyin.

Selain itu ada satu hal lagi yang menjadi watak khas NU yaitu kesetiaannya kepada paham kebangsaan. Sejak diakuinya paham kebangsaan secara resmi dalam Muktamar NU ke-36 di Banjarmasin, maka tema kebangsaan menjadi sangat penting bahkan kemudian menjadi prinsip dasar NU dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti halnya Aswaja, persoalan kebangsaan ini juga menjadi tema sangat serius dalam NU, sehingga hampir semua kegiatan yang dilakukan NU beserta organisasi serta lembaga yang bernaung di bawah NU, baik Ansor, Fatayat Muslimat, PMII, IPNU, juga lembaga-lembagas seperti Lembaga Dakwah, Lembaga Bahtsul Masail selalu mengangkat isu kebangsaan dalam setiap kegiatan mereka.

Ada sementara orang yang mengira bahwa sikap dan langkah NU beserta kader mudanya itu merupakan bentuk kejenuhan, kemandekan, sehingga terus mengulang tema yang sama dalam kegiatan yang berbeda selama bertahun-tahun hingga puluhan tahun. Kesalahpahaman itu sempat memunculkan kritik. Bersamaan dengan masuknya gagasan demokrasi, hak assi manusia, lingkungan hidup dan persoalan gender yang dibawa oleh funding agency, ternyata tidak mampu menggeser isu Aswaja dan kebangsaan.

Tema itu disuarakan bukan basa basi tapi diperjuangkan dengan penuh risiko. Salah satu isu kebangsaan terpenting adalah Pancasila sebagai dasar negara. Kapanpun NU terus mengangkat tema itu dan memperjuangkan, maka ketika orde baru menggunakan Pancasila sebagai sarana untuk menstigma kaum oposan sebagai tidak Pancasilais, sehingga Pancasila menjadi alat penindas yang efektif bagi orde baru, maka NU tetap menghormati Pancasila dengan terus menyuarakan prinsip-prinsip dan sila Pancasila. Dengan sikap itu tidak jarang NU dicap Musyrik oleh kalangan Islam garis keras, dan dicap konservatif bahkan dicap ortodoks oleh kaum liberal. Pancasila dengan gigih dipertahankan.

Demikian juga ketika isu kebangsaan yang diejawantahkan dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijadikan senjata oleh orde baru untuk mengeliminir lawan politiknya, kalangan NU termasuk kalangan mudanya tetap gigih menyuarakan pentingnya NKRI, padahal saat itu NKRI menjadi wacana militer. Tetapi kalangan NU tetap membela dan mempertahankan NKRI, karena sadar betul bahwa gagasan itu dirumuskan untuk memjaga persatuan Indonesia, sejak negeri ini merdeka, sehingga bukan menjadi isu monopoli militer.

Ketika masa Reformasi yang berusaha mengubah seluruh sistem kehidupan masyarakat dengan mengubah seluruh dasar konstitusi termasuk dasar negara dan juga bentuk negara, yaitu upaya mengganti negara kesatuan menjadi negara federasi, NU dengan gigih mempertahankan bentuk NKRI, hal itu diambil dengan seksama karena jauh sebelumnya yakni tahun 1984 NU sudah menegaskan bahwa Negara NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai bentuk final. Apapun gerakaan sosial politik termasuk gerakan reformasi tidak boleh mengubah kesepakatan dasar ini.

Maka dalam suasana reformasi yang didominasi oleh isu kebebasasn, demokrasi halk asasi manusia dan kesetaraan gender, kalangan NU beserta kaum mudanya terus mengetangahkan isu kebangsaan dalam kegiatannya, baik yang bersifat sosial, termasuk yang berdimensi keagaamaan, seperti puasa, zakat dan sebagainya. Prinsip keaswajaan dan kebangsaan terus diulang yang terpampang dalam berbagai spanduk dengan segala nuansa dan variasinya, selau bersumber dari tema kebangsaan, seolah kebangsaan menjadi sumber inspirasi, sumber spirit bagi gerakan sehingga terus digali tak habis-habisnya dan dikumandangkan tak kenal lelah. Bagi orang lain mungkin membosankan tetapi bagi kader NU sebagai tema yang membanggakan.

Kelompok lain memang ada yang mengangkat tema ini, tetapi hanya kadangkala, dan bersifat fragmental, tidak ada konsistensi apalagi militansi. Baru kemudian ketika Kesbang Depdagri memberikan dana untuk menggarap isu kebangsaan, maka banyak pihak lain mulai menggarap isu ini, tetapi itu pun tidak cukup bergema. Tetapi kalangan NU dengan adanya dukungan dari Kesbang Depdagri itu semakin nyaring suaranya. Walaupun tanpa dukungan dari pihak luar NU terus mengumandangkan tema itu, tidak peduli walaupun bulan Mei hari Kebangkitan Nasional, tidak pula harus di Agustus hari kemerdekaan.

Ada tradisi yang perlu dicermati, bahwa tema yang diangkat ini hampir tidak pernah mengganakan istilah nasionalisme, tetapi selalu konsisten dengan istilah kebangsaan. Sebab kebangsaan dianggap jauh lebih luas dan lebih penting lagi lebih orisinal dan lebih berkait dengan persoalan manusia itu sendiri, ketimbang sebagai sebuah isu politik, sebagaimana nasionalisme. Nasionalisme memang selalu dikaitkan dengan kolonialisme, tetapi kebangsaan sudah hadir dan muncul jauh sebelum kolonialisme datang. Kebangsaan juga dianggap lebih akrab dan lebih ramah, kalau kebangsaan melingkupi yang ada sehingga keragaman atau kemajemukan terus terjaga. Sementara nasionalisme lebih membatasi yang ada dan menyeragamkan.

Memang banyak pihak yanag menyangka bahwa kebangsaan sebagai terjemahan nasionalisme, padahal tidak ia hanya sekadar padanan, sehingga atidak sama persis, karena itu hampir tidak pernah ada dikotomi apalagi ketegangan antara agama dan kebangsaan tidak seperti agama dan nasionalisme yang dalam sejarah pernah mengalami ketegangan luar biasa. Justru tampilnya NU sebagai Islam kebangsaan itulah yang menjadi penyeimbang antar agama atau Islam dengan nasionalisme selama ini, sehingga keduanya hidup berdampingan secara harmoni.

Untuk menjaga konsistensi semacam ini lembaga lain ketika memperkenalkan isu demokrasi, reformasi, hak asasi, kesetaraan gender memerlukan dana miliaran dollar, dan mengerahkan semua aparat yang ada, baik intelektual, kaum politisi dan funding agency. Semantara di NU hanya dimulai oleh para ulama dan kiai sementara kader mudanya terus mengambangkan dan mengelaborasinya sendiri secara suka rela. Konsistensi ini menunjukkan bahwa sikap politik dan kebijakan sosial NU yang sejalan dengan pemerintah atau pihak manapun, bukan berdasarkan pertimbangan praktis, tetapi memang berdasarkan pada prinsip ideologi yang mereka anut, yaitu berideologi kerakyatan dan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Aswaja. Konsistensi ini perlu terus dijaga sehingga NU bisa berperan sebagai penyangga keutuhan bangsa dan negara Indonesia. (Abdul Mun’im DZ)



sumber: nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=24925
Selengkapnya...

Memakai Celana di Bawah Lutut

02/11/2009 Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.

KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU



sumber: nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=20221
Selengkapnya...

Penjelasan Sahabat Umar Tentang Bid'ah yang Baik

31/08/2010 Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa shalat malam pada bulan Ramadhan itu diperintahkan berdasarkan sabda Nabi SAW:

عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه رواه البخاري

Barang siapa shalat pada malam Ramadhan karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-Bukhari)

Nabi SAW melakukan shalat itu di rumahnya, hanya saja beliau shalat itu di masjid berjamaah pada beberapa malam saja. Dalam hadit yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim,

عن عائشة رضى الله عنها, إن النبي صلي الله عليه وسلم صلى في المسجد فصلى بصلاته ناس, ثم صلى الثاينة فكثر الناس, ثم اجتمعوا من الليلة الثالثة أو الرابعة فلم يخرج إليهم رسول الله صلعم, فلما أصبح قال: رأيت الذي صنعتم فلم يمنعنى من الخروج إليكم إلا أنى خشيت أن تفترض عليكم وذلك في رمضان. رواه البخارى)

bahwa Nabi SAW pernah shalat di masjid lalu diikuti oleh orang-orang banyak, kemudian shalat pada malam kedua lalu makin banyak para sahabat yang ikut shalat, kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat. Tetapi Nabi SAW tidak keluar kepada mereka. Setelah pagi hari beliau bersabda, “Saya tahu apa yang kalian perbuat, tapi yang mencegah aku keluar kepada kalian hanyalah karena aku khawatir akan menjadi kewajiban bagi kalian”. Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan.

Dari uraian terdahulu kita tahu bahwa sunnah nabi dalam melaksanakan shalat Ramadhan ada dua macam:

a. Shalat di rumah sendirian, ini yang beliau biasakan
b. Shalat di masjid berjama’ah beberapa malam, hanya saja beliau meninggalkan yang akhir ini karena khawatir menjadi wajib bagi umatnya. Adapun bilangan rakaat shalat Nabi Muhammad Saw itu 11 rakaat dengan berdiri lama bacaan surahnya panjang atau 13 rakaat dengan dua rakaat ringan.

Sebagian ahli fiqh mengatakan, “Kemungkinan Nabi Muhammad Saw dan para shahabatnya menyempurnakan 20 rakaat di rumah masing-masing”. Namun kemungkinan semacam ini jauh karena tidak disandarkan kepada dalil.

Anjuran Umar ra.


Khalifah Umar bin Khottob r.a masuk ke masjid, lalu melihat para shahabat berpencar-pencar berkelompok. Ada yang shalat sendirian dan ada yang shalat menjadi imam dari kelompoknya. Lalu Sayyidina Umar r.a berkata, “Menurut saya, seandainya mereka berkumpul dari satu pandangan tentu lebih baik”. Lalu ia berhasrat untuk mengumpulkan mereka di bawah Imam Ubay bin Ka’ab.

Setelah dia melihat mereka pada malam lain melaksanakan shalat malam dalam berjama’ah, Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah bid’ah seperti ini”. Maka dimana mereka tidur lebih baik daripada malam dimana mereka shalat, yakni akhir malam sedangkan orang-orang lain shalat di awalnya.” (Riwayat al-Bukhari).

Maksudnya dinamakan bid’ah itu karena bentuk shalat, waktunya dan ketetapannya – bahkan bilangannya tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan tidak diperintahkannya secara langsung, walaupun beliau pernah shalat malam berjama’ah beberapa malam.

Maka anjuran Umar ra adalah perintah kepada publik umat untuk shalat malam Ramadhan di masjid secara berjama’ah pada awal malam. Ibnu al-Tin dan lainnya berkata, “Umar menetapkan hukum itu dari pengakuan Nabi Saw terhadap orang yang shalat bersama beliau pada malam-malam tersebut, walaupun beliau tidak senang hal itu bagi mereka, karena tidak senangnya itu lantaran khawatir menjadi kewajiban bagi mereka.

Tetapi setelah Nabi Saw wafat maka dinilai aman dari rasa khawatir tersebut dan hal itu menjadi pegangan bagi Umar, karena perbedaan dan menimbulkan perpecahan umat, dan karena persatuan akan lebih mempergiat banyak para umat yang menjalankan shalat.

KH Muhaimin Zen
Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU

sumber : nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=24855
Selengkapnya...

Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Dilanjutkan

Kamis, 12 April 2007 02:45

Jakarta, NU Online
Departemen Agama (Depag) RI kembali memberikan beasiswa program pascasarjana strata dua (S2) bagi guru-guru madrasah. Melalui program ini, diharapkan mereka dapat meningkatkan mutu pembelajaran para peserta didiknya.

“Formasi penerima beasiswa pada tahun 2007 ini meningkat dibanding tahun sebelumnya,” kata Direktur Pendidikan Madrasah Depag, Firdaus Basyuni di Jakarta, Rabu (11/4). Dikatakan, jika tahun 2006 ada 675 penerima beasiswa, pada 2007 ini formasinya akan ditambah menjadi 2000 orang.

Adapun sasaran program, lanjut Firdaus, diberikan kepada guru bidang studi matematika, kimia, fisika, biologi, bahasa Indonesia, bahasa Arab dan bahasa Inggris pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) negeri maupun swasta, pegawai negeri sipil maupun non PNS. Selain itu diperuntukkan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada MTs, SMP, MA dan SMA negeri maupun swasta, PNS maupun non PNS.

Proses penerimaan seperti tahun lalu. Antara lain, mengisi formulir pendaftaran, berusia maksimal 45 tahun, fotocopy ijazah terakhir dan dilegalisir oleh pihak yang berwenang, fotocopy transkip nilai (IPK) minimal 2,75 dan dilegalisir oleh pihak yang berwenang, fotocopy KTP, melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dari Kepala Madrasah atau Yayasan.

Selain itu sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 tahun jelas Direktur Pendidikan Madrasah. “Waktu pendaftaran dilaksanakan pada 9-18 April 2007 di Kantor Wilayah Departemen Agama di seluruh provinsi,” jelas Firdaus.

Sedangkan yang menyeleksi para calon penerima, adalah perguruan tinggi masing-masing. “Pada tahun ini seperti tahun lalu ada 15 perguruan tinggi negeri di Indonesia yang ditetapkan sebagai pelaksana program. Yaitu, ITB, UI, UGM, IPB, ITS, UNJ, UPI Bandung, UN Malang, UIN Jakarta, UIN Bandung, UIN ��� B ›�>  �E��‡t¶��@ ×Ê:Hcn‰f½�P^ÄOD@jIËy P ÿÿ¯Q��n UIN Makassar,” jelasnya lagi.

Dikatakan pula, pada tahun 2007 ini, program beasiswa jenjang S2 diarahkan untuk konsentrasi fisika, kimia, biologi, matematika, bahasa Arab, bahasa Inggris, PAI, psikometrika, pengembangan kurikulum dan manajemen pendidikan.

“Sebagaimana kita ketahui, peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan adalah komitmen pemerintah sebagaimana amanat UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 dan peraturan-peraturan turunannya,” demikian Direktur Pendidikan Madrasah Firdaus. (dpg/nam) sumber :nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=8943 Selengkapnya...