"Selamat Datang...di blognya Santri Nurul Huda al-Islami. kritik dan saran yang sifatnya membangun silahkan kirim pesan ke : redaksippnh@yahoo.co.id...........Selamat Datang...di ppnhpekanbaru.blogspot.com. blognya Santri Nurul Huda al-Islami. kritik dan saran yang sifatnya membangun silahkan kirim pesan ke :redaksippnh@yahoo.co.id "
Photobucket

Sabtu, 03 April 2010

Peran NU Diharapkan Lebih Meningkat

MAKASSAR–Segudang harapan mengemuka usai terpilihnya rais am maupun ketua umum tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang baru. Duet KH Sahal Mahfudz (rais am) dan KH Said Aqil Siraj diharapkan dapat lebih mengembangkan peran NU bagi umat Islam di Tanah Air.

Ketua MUI yang juga mantan rais syuriah PBNU, KH Ma’ruf Amin, berharap duet kedua tokoh NU itu bisa meningkatkan peran NU untuk memberikan manfaat kepada umat dan masyarakat Indonesia. ”Ini adalah pilihan terbaik muktamirin,” ujarnya di Makassar.

Muktamirin telah menentukan pilihannya dengan langsung, bebas dan rahasia. ”Dan, insya Allah ini adalah hasil yang sangat baik bagi warga NU,” tandas Ma’ruf yang ditemui Republika sesaat setelah pemilihan ketua umum PBNU.

Harapan senada diungkapkan Dirjen Bimas Islam Departemen Agama yang juga mantan Katib Aam PBNU, Nasaruddin Umar. Menurutnya, ke depan tantangan yang dihadapi NU sangatlah besar. Karena itu, tampilnya kembali KH Sahal Mahfudz yang dikenal sebagai ulama sepuh dan ahli di bidangnya, mampu memberikan pengayoman yang baik bagi warga NU serta masyarakat Indonesia secara umum. ”Ini adalah duet yang sangat pas,” pujinya.

Sementara, tokoh NU Kalimantan Selatan yang juga Wakil Gubernur Kalsel, H Rosehan, menilai terpilihnya kembali KH Sahal menjadi merupakan sebuah kepercayaan yang sangat tinggi dari Nahdliyyin atas kepemimpinannya selama ini di NU. Sahal dinilainya sebagai ulama sepuh dan secara moral memiliki kharismatik yang tinggi. ”Begitu juga ilmu dan pengalaman yang dimiliki Said Agil Siraj. Mudah-mudahan meski NU tidak berpolitik praktis, di bawah kepemimpinan keduanya mampu menaungi warga NU yang ingin berpolitik,” harapnya.

Red: Budi Raharjo
Rep: Damanhuri Zuhri
Sumber: republika online




Selengkapnya...

Ketentuan dalam Mengadla Shalat

NU online: Para mukallaf atau orang-orang dibebani kewajiban-kewajiban agama harus mengganti atau qadla shalat yang ditinggalkan dan dianjurkan dilaksanakan dengan segera.

Para ulama memberikan penjelasan bahwa bila ia tidak melaksanakan shalatnya dengan segera tanpa adanya udzur, maka ia wajib melaksanakan dengan segera. Bahkan ia diharamkan melakukan kesunahan. Bila ia tidak melaksanakan shalat karena ada udzur maka mengadla dengan segera hukumnya sunnah saja.

Apakah wajib mengurutkan shalat yang ditinggalkan? Dalam hal ini para ulama merinci sebagai berikut: Pertama, sunah mentertibkan apabila tidak melakukannya karena ada udzur.

Contoh; seseorang tertidur sebelum masuk waktu dhuhur dan ia bangun pada waktu shalat isya’, berarti ia meninggalkan shalat dhuhur, ashar dan maghrib, maka dalam mengadlanya ia sunah mendahulukan shalat dhuhur atas ashar dan mendahulukan shalat ashar atas shalat maghrib

Ketentuan kedua, wajib tertib bila shalat yang ditinggalkan tidak karena ada udzur. Contoh; seseorang meninggalkan shalat dhuhur dan ashar karena tanpa ada udzur, misalnya tidur sudah masuk waktu shalat atau karena malas, maka dalam mengqodlo’nya ia wajib mendahulukan shalat dhuhur atas shalat Ashar.

Namun Imam Romli berpendapat bahwa mentertibkan shalat yang ditinggalkan itu secara mutlak hukumnya sunah, baik meninggalkannya karena ada udzur atau tidak, atau sebagian karena ada udzur dan sebagian yang lain tidak ada udzur, dan pendapat inilah yang dipilih Syaikh Zainuddin Al-Mulaibari, pengarang kitab Qurratul Ain bi Muhimmatid Din.

Ketentuan lain dalam mengadla shalat adalah mendahulukan shalat fait atau shalat yang tidak dilakukan pada waktunya atas shalat hadlirah atau shalat yagn masih berada pada waktunya bila shalat yang tidak dilakukan pada waktunya itu karena ada udzur dan tidak khawatir shalat yang hadliroh itu keluar dari waktunya, walaupun ia khawatir kehilangan jama’ahnya shalat hadliroh.

Bila mendahulukan shalat fait ia khawatir shalat hadlirohnya keluar waktu, misalnya waktunya tinggal sedikit, maka wajib baginya mendahulukan shalat hadliroh. Adapun bila shalat yang ditinggalkan itu tanpa adanya udzur, maka wajib mendahulukan shalat hadlirah.

Bagaimana dengan orang meninggal dan masih memiliki tanggungan shalat? Para ulama’ di kalangan Syafi’iyyah berbeda pendapat mengenai ini; Pendapat yang pertama, tidak wajib diqadla ataupun dibayar fidyah, karena urusan dia di dunia sudah selesai dan segala amalnya tinggal mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah.

Pendapat kedua, wajib dilakukan (qadla) sebagai ganti dari shalat mayit. Pendapat inilah yang paling banyak dipilih oleh para imam di kalangan Syafi’iyyah, termasuk yang dilakukan oleh Imam As-Subki atas sebagian kerabatnya yang telah meninggal dunia.

KH Abdul Nashir Fattah
Rais Syuriyah PCNU Jombang

sumber NU online



Selengkapnya...

Hukum "Pedekate" dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya

NU Online : Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu. ***(Teks Arab tidak disertakan. Redaksi)

Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.

Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar “main-main” atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap “syndrome usia,” hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Pertanyaan pertama:

Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?

Jawaban:

Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)

Pertanyaan kedua:

Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?

Jawaban:

Kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram.

(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209)

Sumber NU online


Selengkapnya...

Bahtsul Masail Pra Muktamar Rampung

Cirebon, NU Online

Kegiatan pra muktamar ke-32 NU berupa bahtsul masail atau pembahasan masalah keagamaan yang dipusatkan di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon telah rampung, Ahad (31/1) siang. Bahtsul masail ini meliputi tiga komisi yakni maudluiyah, waqiiyah dan qonuniyah.

Ketua Panitia Muktamar KH Hafidz Utsman menyatakan, mubahitsin atau para pembahas di setiap komisi telah menyelesaikan semua materi yang ada dalam draf. Bahkan komisi waqiiyah, atau bahtsul masail yang khusus membahas soal rekomendasi NU terkait hukum posisif di Indonesia, telah menyelesaikan pembahasan pada Sabtu malam.

Komisi qonuniyah membahas 11 materi, termasuk usulan-usulan yang disampaikan rencana revisi UU tentang zakat.

“Tinggal komisi waqiiyah dan maudluiyah yang belum rampung. Itu pun sudah dalam tahap perumusan,” kata Kiai Hafidz kepada NU Online, Ahad pagi.

Komisi waqiiyah membahas berbagai persoalan keagamaan aktual. Juga ada 11 materi yang dibahas dalam komisi ini, seperti hukum Islam tentang transaksi elektronik, khitan pada perempuan dan soal penyadapan.

Sementara komisi maudluiyah beberapa tema penting seperti format penetapan bahtsul masail dan konsep ekonomi keumatan. Ada tujuh masail atau materi yang dibahas dalam komisi ini.

Wakil PP Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU mengatakan, materi yang telah dibahas dalam 3 komisi ini akan dibahas lagi dalam muktamar ke-32 di Makassar, Maret mendatang.

“Pembahasan kali ini dapat dikatakan sudah semifinal. Dan finalnya nanti di muktamar. Jadi hasil ini sudah final sebagai draf dan semifinal untuk muktamar,” katanya.

Dengan selesainya bahtsul masail pra muktamar ini berarti semua draf materi yang berkaitan dengan bahtsul masail telah selesai, tidak akan ditambah atau dikurangi, dan akan dibahas lebih lanjut dalam forum Muktamar.

Acara bahtsul masail pra muktamar di Pesantren Babakan ini akan ditutup oleh Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi malam ini. (nam)
sumber nu.or.id



Selengkapnya...

Fenomena 'Gila' Gus Dur


Fenomena 'Gila' Gus Dur

Posted by Redaksi On January - 03 - 2010

"Gus, Semoga Allah meridhai mu"Konon, guyonan mantan Presiden Abdurrahman Wahid selalu ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan, termasuk presiden dari berbagai negara.
Pernah suatu ketika, Gus Dur membuat tertawa Raja Saudi yang dikenal sangat serius dan hampir tidak pernah tertawa. Oleh Kiai Mustofa Bisri (Gus Mus), momentum tersebut dinilai sangat bersejarah bagi rakyat Negeri Kaya Minyak. “Kenapa?” tanya Gus Dur.

“Sebab sampeyan sudah membuat Raja ketawa sampai giginya kelihatan. Baru kali ini rakyat Saudi melihat gigi rajanya,” jelas Gus Mus, yang disambut gelak tawa Gus Dur.

Melekatnya predikat humoris pada Presiden RI yang keempat itu pun sempat membuat Presiden Kuba Fidel Alejandro Castro Ruz penasaran. Suatu ketika, keduanya berkesempatan bertemu.

Seperti yang diceritakan oleh mantan Kepala Protokol Istana Presiden Wahyu Muryadi pada tayangan televisi, Fidel Castro bertanya kepada Gus Dur mengenai joke teranyarnya.

Dijawablah oleh Gus Dur, “Di Indonesia itu terkenal dengan fenomena ‘gila’,”.

Fidel Castro pun menyimak pernyataan mengagetkan tersebut.

“Presiden pertama dikenal dengan gila wanita. Presiden kedua dikenal dengan gila harta. Lalu, presiden ketiga dikenal gila teknologi,” tutur Gus Dur yang kemudian terdiam sejenak.

Fidel Castro pun semakin serius mendengarkan lanjutan cerita.

“Kemudian, kalau presiden yang keempat, ya yang milih itu yang gila,” celetuk Gus Dur.

Fidel Castro pun diceritakan terpingkal-pingkal mendengar dagelan tersebut. (rhs)

Sumber dari okezone.com
Selengkapnya...